Selasa, 23 Maret 2010

Asuransi

ASURANSI

Usaha perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan untuk memberikan:

1. Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

2. Tanggunag jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

3. Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

Objek Asuransi

Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hokum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Fungsi Asuransi

1. Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat

2. Menghimpun dana masyarakat

Tujuan Asuransi

1. Dalam pertanggunagan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yang berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.

2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminirinan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.

3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengukuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang timbul dapat diketahui besarnya kerugian yang diderita.

Sasaran Asuransi

Sasaran asuransi adalah pelaku ekonomi mikro maupun pelaku ekonomi makro yang mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian.

John H. Magee dalam bukunya General Insurance mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut

1. Jaminan Sosial

Jaminan social merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau pendudukharus memilikinya.

2. Asuransi Sukarela

Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela, jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan social. Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yakni:

1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau Negara, misalnya: jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.

2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bias mendatangkan kerugian.

Faedah Asuransi

Asuransi banyak kegunaannya untuk perorangan, bagi masyarakat maupun bagi perusahaan. Asuransi ialah “a social device for eliminating or reducing the cost to society of certain types of risk”. Oleh karena itu dengan adanya asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yang kita temui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Polis Asuransi

Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi tersebut disebut polis. Fungsi umum polis adalah:

1. Perjanjian pertanggungan

2. Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya

3. Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kapada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanggung

Fungsi polis bagi tertanggung adalah:

1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis.

2. Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.

3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Fungsi polis bagi penanggung adalah:

1. Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.

2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.

3. Sebagai bukti otentik.

Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Nomor polis

2. Nama dan alamat tertanggung

3. Uraian resiko

4. Jumlah pertanggungan

5. Jangka waktu pertanggungan

6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain

7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan

8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka atau chasis, dan nomor mesin kendaraan.

Premi Asuransi

Adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma atau suatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal.

Dalam asuransi jiwa yang diperlukan adalah penentuan tarif, karena hal tersebut akan menentukan besarnya premi yang akan diterima.

Sumber : Peni Sawitri & Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar