KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.
Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses kliring :
- Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL) Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring. Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
- PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo. PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.
3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring. Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden. Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.
4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim.
Syarat-syarat transfer:
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry ) Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank
Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelu kliring penyerahan adalah:
1. Warkat yang dicap memuat sebutan ”kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompak peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
· Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu:
Ø Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Ø Nota kredit kaluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
· Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
Ø Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nomonalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah dtandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pandapat mengenai dapat tidaknya warkat dipehitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan pada penyelenggara.
6. Penyusuna neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
b. Kliring retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun secara kliring retur.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
3. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Referansi:
http://my.ayodance.com/blog.php?pid=viewblog&blogid=18853&uid=4203
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar